Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat,
meminta dibebaskan dari tuntutan 14 tahun penjara dalam kasus dugaan
suap vonis bebas Ronald atas kematian Dini Sera. Lisa meminta
dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Lisa Rahmat dari segala
dakwaan dan tuntutan hukum,” kata kuasa hukum Lisa Rachmat saat
membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 10
Juni 2025.
Kuasa hukum Lisa meminta kliennya dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, dia meminta hak dan martabat Lisa dipulihkan serta barang
bukti yang disita dikembalikan. “Memerintahkan kepada jaksa penuntut
umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Lisa Rahmat dari dalam Rumah
Tahanan Pondok Bambu. Memulihkan hak-hak Terdakwa Lisa Rahmat dalam
kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” pintanya.
Dia juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pidana
tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat Lisa. Menurutnya, hak
untuk hidup dan bekerja serta menjalankan mata pencarian tidak bisa
dicabut menurut hukum yang berlaku.
“Menurut hukum pencabutan hak-hak tertentu tidak boleh menghilangkan
semua hak-hak dari terdakwa yang dijatuhkan pidana. Boleh
menghilangkan semua hak dari terdakwa yang dijatuhkan pidana, tetapi
hak-hak yang tertentu saja yang bisa dicabut secara hukum. Misalnya
hak memegang jabatan atau hak untuk memilih dan dipilih,” ujarnya.
“Sedangkan yang tidak bisa dicabut adalah hak asasi
manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bekerja, menjalankan mata
pencarian tertentu,” imbuhnya.
Dia mengatakan profesi pengacara merupakan satu-satunya pekerjaan Lisa
untuk mencari mata pencarian. Dia memohon majelis hakim menolak
tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi kliennya
tersebut.
“Apabila hak tersebut dicabut maka majelis hakim yang
mengadili dan memutus perkara ini telah menghilangkan kesempatan hak
hidup bagi diri Terdakwa Lisa Rachmat. Sehingga dengan demikian, tentu
jaksa penuntut umum yang meminta agar Terdakwa Lisa Rachmat dijatuhkan
pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat,
haruslah ditolak dan dikesampingkan untuk tidak dipertimbangkan,”
ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Ibu Ronald
Tannur, Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus
tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan
Negeri Surabaya yang mengadili Ronald. “Telah melakukan atau turut
serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar
dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan
Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat
yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada
tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah
Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah
menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp
915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain
itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas
Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat
kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Sementara itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga
dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
dalam kasus kematian Dini Sera. Ada sejumlah hal yang menjadi
pertimbangan memberatkan tuntutan.
Jaksa mengatakan perbuatan Zarof telah mencederai
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Jaksa menyebut
Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya
terhadap institusi lembaga peradilan,” kata jaksa saat membacakan
tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025,
tulis dtc. (han-01).
