Korupsi IUP Timah Rugikan Negara Rp.300 Triliun: Pengadilan Tipikor Jakarta Hukum Alwin Albar 10 Tahun Penjara
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui hakim Fajar
Kusuma Aji menghukum 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasi
dan Produksi PT Timah Alwin Albar.
Hukuman pidana tersebut terkait korupsi tata niaga
komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
tahun anggaran 2015-2022. Alwin dinilai telah ikut merugikan keuangan
negara Rp 300 triliun.
Selain pidana penjara, Alwin harus membayar pidana denda Rp
750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana
kurungan selama enam bulan.
Vonis hakim terhadap Alwin lebih rendah dari tuntutan
jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut 14 tahun penjara.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus
perkara korupsi timah, yakni yang memberatkan karena tidak membantu
program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah
dipidana dalam perkara lain, serta nilai kerugian negara yang besar.
Sedangkan yang meringankan, Alwin dianggap bersikap
kooperatif, berterus terang dan tidak berlebih-lebihan.
Sebelumnya, mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar
dituntut 14 tahun penjara, karena dinilai Alwin terbukti secara sah
dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18
UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan
primer penuntut umum.
Untuk itu, terdakwa Alwin dituntut 14 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. (han-01)