Jakarta, hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memburu
Suroso (54 tahun) dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Penerangan
Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS) PT Surya Energi Indotama (SEI).
“Terakhir kami deteksi di Kediri, masih dicari,” ujar Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksasumarta saat
ditemui di kantornya, Selasa, 29 April 2025.
Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 5,5 miliar.
Selain Suroso, Kejari Jaksel juga telah menetapkan dua tersangka lain,
yakni Direktur Utama PT SEI Bambang Iswanto dan Didik Supriyadi.
Ketiganya diduga kongkalikong dalam pekerjaan fiktif berupa pengiriman
material PJUTS di 5.542 titik pada 2022.
Jaksa memisahkan berkas ketiganya. Bambang dan Didik sudah
menjalani sidang vonis. Sementara Suroso masih buron. Reksa mengatakan
proses pencarian Suroso terus berjalan. Sebelumnya jaksa telah
memanggil Suroso tiga kali secara patut, namun mangkir. Penyidik juga
pernah mendatangi kediaman Suroso di Depok dan Kediri. Namun Suroso
tidak ada di rumah, tulis tmpo.( bing).