Jakarta, hariandialog.co.id. Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka dugaan
korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan
Informatika, pada Jumat (3/11). Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam
kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus, Kuntadi, menyampaikan penetatan status Achsanul kepada media.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan
alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai
tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan
di Rutan Salemba, ” jelas Kuntadi.
Kuntadi mengungkap Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar
dari Irwan Hermawan melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat
pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Adapun pasal yang diduga
dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto
pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1
Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang,” ungkapnya.
IH merujuk pada Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech
Media Sinergy dan WP merujuk pada Windi Purnama selaku orang
kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan. Adapun SR merujuk pada Sadikin
Rusli selaku perantara.Penetapan tersangka pada Achsanul mengemuka
setelah dia diperiksa Kejaksaan Agung lantaran sempat disebut-sebut
dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.
Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi
mengaku dirinya adalah orang yang memeriksa dan mengaudit proyek BTS
4G. “Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan
chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa
sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut
adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya tulis bbc.com.
Akankah daftar tersangka bertambah?
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka
ke-16, belum diketahui apakah lembaga penegak hukum itu akan menambah
panjang daftar tersangka.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora), Dito Ariotedjo, menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk
membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkapkan hal
itu saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26
September lalu. (tob).
