
Medan, jariandialog.co.id.-
Prestasi Aparat Penegakkan Hukum (APH) terkait kasus Korupsi di PDAM Poldasu pernah menorehkan prestasi, dimana Azzam sebagai Dirut, Gubernurnya Alm. H. Syamsul Arifin, dimana Pejabat Utama di Mapoldasu saat itu, Irjen Pol (Purn) Wisnu Panji Ahmat Sastro, Sebagai dimana Penyidiknya pada saat itu, Kompol Wahyu Bram yang sebelumnya bertugas di penyidik KPK.
Akhirnya kasus tersebut dapat diselesaikan dengan paripurna dimana semua yang terlibat menjadi tersangka dan di Vonis bersalah oleh sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Terkait kasus PDAM yang saat mulai terkuak yang di duga di masa Kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi, seharus Poldasu lewat Krimsus, sudah punya pengalaman menanggani seperti itu di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemprovsu (PDAM).
Kami melihat dalam kurun waktu 2 bulan ini kasus yang terbuka dan ditingkatkan statusnya yang ditanggani oleh Kejatisu yaitu, Kasus di Perusahaan Perkebunan Sumatera Utara (PSU) terkait dugaan korupsi nilai penerimaan ke Kas BUMD tersebut dari aktivitas jual Tanah dari lahan PSU, dan saat ini masih proses lanjut, selanjutnya Pengeledahan Kantor Dinas PUPR Prov. Sumut terkait dugaan korupsi di UPT. Gunung Sitoli anggaran kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan senilai 7,7 Miliar dan statusnya ditingkatkan, info ini sesuai dengan pemberitaan yang dilansir pihak Kejatisu beberapa waktu lalu.
Nah, jika kasus Dugaan Korupsi di PT. PDAM Uda tetap jika Dirkrimsus masuk dalam menanggani kasus tersebut sudah punya pengalaman dalam kasus korupsi di PDAM.
Kita juga setuju, jika PJ. Gubernur ikut serta mendorong APH dalam menyelamat aset dan keuangan daerah provinsi Sumut dari aktor korruptor dari salah satu Aktivis masyarakat Osril Limbong.( Emmar)
