Jakarta, hariandialog.co.id. — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah
sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor
Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada
periode 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
menyebut penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang
melakukan rekayasa tersebut. “Penyidik Kejaksaan Agung melakukan
penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di Sumatra, di beberapa
kantor milik PT yang tersebut kemarin,” ujarnya kepada wartawan di
Kejagung, Kamis, 12-02-2026
Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal total
dan perusahaan apa saja yang tengah digeledah penyidik Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Anang hanya mengatakan penggeledahan dilaksanakan di wilayah
Pekanbaru dan Medan. “Terkait dengan para tersangka dan PT yang
terlibat kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.
Kasus korupsi POME ini bermula saat pemerintah memberlakukan
kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga
ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.
Akan tetapi penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi
komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid
Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.
Ditemukan adanya pemberian dan penerimaan suap dengan maksud
memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara
akibat aksi rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME itu mencapai Rp10,6
hingga Rp14,3 triliun.
Saat ini total sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai
tersangka. Tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara yakni FJR
selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC), tulis cnni. (bing-01)
