Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menduga Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD)
banyak main perkara.
Saat ini, lembaga antirasuah ini sedang menyelidiki perkara di MA yang
diduga menjadi bancakan Sudrajad Dimyati bersama kroni-kroninya.
Dugaan bancakan perkara tersebut kemudian diselidiki
penyidik lembaga antirasuah lewat dua saksi yakni, Pegawai MA,
Mariati, dan Karyawan Swasta, Alan Prima. Kedua saksi tersebut
dikonfirmasi penyidik soal sejumlah perkara di MA yang ditangani
Sudrajad Dimyati. “Kami dalami termasuk apakah kemudian ada
perkara-perkara lain yang terkait dengan perkara ini karena kan
kemarin sudah jelas kan ya bahwa perkara ini terkait dengan pengajuan
kasasi di Mahkamah Agung terkait dengan perkaranya,” kata Kabag
Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10-01-2023)
seperti tulis okzn.
KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka terkait
kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka
yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian,
dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu
dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN);
empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal
(NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera
(TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan
Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto
(IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir
Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah
menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma
Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya,
Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya
kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko
Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu
dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. (redak01).
