Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang panitera bernama Desy Yustria
menjadi salah satu orang yang membagikan uang hasil suap perkara kasus
di Gedung Mahkamah Agung RI tepatnya di bagian lift untuk para pejabat
yang berada di lingkungan MA.
Desy diketahui berperan sebagai kurir dan penghubung antara
MA dengan tim pengacara dalam kasus suap yang bertujuan untuk
memenjarakan Budiman Gandi Suparman. Diketahui, untuk paket pertama
akan diserahkan kepada anak buah pengacara Yosep Parera, Eko Prasetyo
kepada Desy pada April 2022 dengan jumlah Rp1,2 miliar “Uang Rp1,2
miliar dalam bentuk SGD,” ujar Desy dalam bunyi petikan putusan
praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16-01-2023).
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan langsung di Exit Tol
Grand Wisata Bekasi Timur. Uang tersebut disimpan oleh Desy dan
langsung berkoordinasi dengan Nurmanto Akmal. Setelah itu, majelis
Hakim menjatuhkan hukuman sebanyak 5 tahun kepada Budiman Gandi.
Nurmanto Akmal kemudian menghubungi Desy untuk membawa sejumlah uang
sebesar Rp1,2 miliar ke kantor MA. Mereka bertemu di lift lantai tiga
Gedung MA untuk melakukan transaksi. “Di tempat tersebut saya
menyerahkan amplop berisi uang senilai Rp 1,2 miliar dalam bentuk SGD
kepada Nurmanto Akmal,” terangnya seperti ditulis okzn.
Tak lama kemudian, amplop tersebut dibuka dan mulailah
pembagian tersebut. Dimana Desy sendiri mendapatkan jatah uang sebesar
Rp 100 juta dan sisanya akan diberikan kepada para pejabat MA. “Saya
menduga bahwa Nurmanto Akmal memberikan uang senilai Rp 1,1 miliar
dalam bentuk SGD tersebut kepada pejabat-pejabat majelis yang
menangani perkara tersebut,”pungkasnya. (redak01).
