Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Titin dan Augus
Dwianggara alias Angga, terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek
pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka tersebut ialah Aparatur Sipil Negara (ASN)
BPK bernama Titin dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias
Angga.
Nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari
Anggota V BPK berinisial BAR.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)
beberapa waktu lalu.
Tersangka Titin dan Angga dibawa menuju mobil tahanan
sekitar pukul 10.11 WIB. Mereka telah menjalani pemeriksaan intensif
sejak Rabu, 10 Juni 2026
Hanya Titin yang memberi komentar saat hendak digiring ke
Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan Angga diam seribu bahasa.
“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,”
kata Titin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026
Selain Titin dan Angga, KPK turut menjerat Bupati Muara
Enim, Edison dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun
2026, Abi Nurwardani sebagai tersangka.
Adapun Edison dan Abi saat ini tengah menjalani masa
penahanan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ)
dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tulis cnni. (han-01)
