Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sepakat tak memberikan bantuan hukum untuk mantan Ketua KPK Firli
Bahuri.Keputusan itu diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan
(rapim).
“Betul tadi pagi diadakan rapim, rapim itu adalah rapat
pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu
dari Biro Hukum KPK. Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan,
pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses
di Polda Metro Jaya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada
wartawan, Selasa (28-11-2023).
Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan ke
pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Dia mengatakan pimpinan KPK
sepakat dugaan korupsi yang menjerat Firli tak sesuai peraturan. “Dan
tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah
terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan
Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan
perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK,” kata Ali.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa
dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak
sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud
sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” lanjutnya.
Dia mengatakan peraturan pemerintah yang berlaku merupakan
dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut. Dia
menegaskan KPK tak akan melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga
tak memberikan bantuan hukum untuk Firli. “Kami ingin memastikan
bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan
ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami
sampaikan kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan kami
lakukan kami pastikan patuh pada semua aturan hukum, kami tidak akan
melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dasar hukum
itulah yang menjadi pegangan kami akhirnya,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli
Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan bakal dilakukan pada Jumat
pekan ini. “Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri)
dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau
permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan
perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada
wartawan, Selasa (28-11-2023) tulis dtc.
Dia mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke pihak
Firli hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di
Bareskrim Polri. “Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri
oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya.( Bing)
