Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK menetapkan Direktur Komersial PT
Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika
(BS), sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek Bandung Smart
City, yang turut menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Budi
langsung ditahan.
Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Selasa
(28/11/2023), Budi Santika mengenakan rompi tahanan KPK berwarna
oranye. Tangan Budi juga diborgol.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan
penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus eks Walkot
Bandung Yana Mulyana. Budi Santika ditahan selama 20 hari terhitung
hari ini hingga 17 Desember 2023.
“Tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses
penyidikan hingga persidangan dari tersangka YM Walkot Bandung dkk,
yang menerima sejumlah uang dan berbagai proyek pengadaan yang ada di
Pemkot Bandung. KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk
menaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan
tersangka sebagai berikut yaitu Saudara BS swasta, Direktur Komersial
PT Marktel,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa
(28-11-2023).
6 Orang Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait suap
pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam
program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka
adalah Walkot Bandung Yana Mulyana.
Berikut 6 tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) (mahar).
