Jakarta, hariandialog.co.id.- Praktik pungutan liar (pungli) kepada
wisatawan di Raja Ampat Papua Barat Daya diungkap KPK. Pungli
dilakukan masyarakat kepada wisatawan.
Terungkapnya pungli berawal dari kegiatan KPK di Raja Ampat.
KPK menyatakan setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, ada
masyarakat yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal. “Di wilayah
Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi
pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp
18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian
Patri, dalam keterangan tertulis, Rabu (9-7-2024).
Pungli itu, kata Dian, berupa pembayaran tanah yang ditagih
masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau. Selain pungli,
ada ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. “Dalam
hal ini, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera
menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat
penegak hukum dan masyarakat setempat,” ujarnya.
Dian mengatakan KPK berupaya menyelesaikan sejumlah
permasalahan. Salah satunya, dengan pendampingan pemerintah daerah
(pemda) untuk penertiban pajak dan retribusi demi menyelamatkan kas
daerah.
Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara
masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang
besar pada pendapatan asli daerah (PAD). “Kita lakukan pendampingan
lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan
pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem
pemungutan oleh Pemda,” jelas Dian tulis dtc. (nasya-01).
