Jakarta, hariandialog.co.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
memblokir sebanyak 6.056 rekening bank untuk memberantas judi online
(judol).
Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan,
pemblokiran rekening itu dilakukan perbankan atas permintaan pihaknya.
Adapun data rekening terkait judol berasal dari Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo). “OJK juga meminta perbankan untuk menutup
rekening yang berada dalam customer identification file (CIF) yang
sama,” ujarnya saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK)
OJK Bulanan Juni 2024 di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia menyebut, selain meminta pemblokiran rekening terkait
judol, OJK juga meminta perbankan untuk melakukan profiling,
verifikasi, identifikasi, enhance due diligence termasuk tracing dan
profiling terhadap seluruh nasabah maupun calon nasabahnya.
Kemudian data yang dikumpulkan tiap bank itu akan dikirimkan
ke Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (SIGAP) milik OJK sehingga seluruh bank di
Indonesia dapat mengakses data rekening tersebut. “Sehingga bank tahu
semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online,” kata
Dian tulis kompas.
Dia menjelaskan, upaya pemblokiran rekening terkait judol
sudah dilakukan OJK sejak sebelum Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun
2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring
ditandatangani.
Kini dengan adanya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,
langkah pemberantasan yang dilakukan menjadi lebih terkoordinasi
sehingga bisa menutup segala jalur kemungkinan untuk yang menopang
transaksi perjudian online. “Tentu pemblokiran ini akan terus
dilakukan oleh kita, ini sesuai dengan kewenangan kita. Dan tentu di
samping itu juga kita melakukan kampanye massal yang dilakukan
bersama-sama atau masing-masing bank kepada nasabah atau publik,”
tuturnya. (bing)
