Jakarta, hariandialog.co.id – Petani yang berhimpun dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, saat ini menghadapi ancaman kriminalisasi melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, PT Langgam Harmuni, dan dukungan aktif dari jajaran Polres Kampar.
Akibat peristiwa tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok preman di lahan miliki anggota Kopsa M, saat ini Ketua Kopsa M Antoni Hamzah menghadapi ancaman pentersangkaan.
“Atas tindakan pengrusakan di lahan yang saat ini menjadi objek pelaporan ke Bareskrim dan Satgas Mafia Tanah Polri, jajaran Polres Kampar sejak Januari 2021 terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petani dengan cara-cara yang tidak prosedural, disertai tekanan dan ancaman,” kata Koordinator Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute Disna Riantina dalam konferensi pers di Setara Institute, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Polres Kampar, kata Disna, menutup mata atas ketidakjelasan pelapor yang tidak memiliki legal standing. Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 itu dinilai Disna sebagai persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M guna menutupi dugaan tindakan korupsi di PTPN V, penyerobotan lahan, dan hilangnya kebun-kebun petani.
“Perilaku jajaran Polres Kampar yang secara insinuatif dan menyudutkan Kopsa M melalui media massa, termasuk mendramatisir peristiwa pengrusakan secara hiperbolik adalah tindakan yang tidak profesional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi Ketua Kopsa M tanpa dasar,” jelas Disna.
Atas dasar itu, Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute mengadukan Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid dan jajarannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Tindakan-tindakan jajaran Polres Kampar bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencoreng citra Polri dan menjadi ukuran keseriusan Polri memberantas mafia tanah. Tidak hanya diperiksa, Kapolri harus mencopot Kapolres Kampar dan Kasat Reskrim dengan segera,” pinta Disna.
Sebelumnya, Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute dan Kopsa M melaporkan dugaan korupsi di PTPN V yang menyebabkan kebun gagal dan hampir 1000 petani tidak memiliki lahan.
Selain laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021, Aliansi juga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Polri pada 27 Mei 2021. Kopsa M juga telah melaporkan peristiwa perampasan hak ini kepada Presiden Jokowi pada 23 Februari 2021. (yud)
