
Foto:Pertambangan Emas Ilegal
Tolitoli, hariandialog.co.id- Karena Polri seperti Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak berbuat atau tidak melakukan tindakan hukum seperti penertiban terhadap maraknya aktivitas tambang liar emas (PETI) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, maka belum lama ini Kejari Tolitoli bersama Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan pemberanrasan PETI. Dalam pemberantasan PETI tersebut berhasil menyita 4 Unit alat Berat dari Peti Malempak Tolitoli
Menurut keterangan Kajari Tolitoli, Albert Napitupulu SH.MH kepada Dialog melalui telepon selulernya, Sabtu (13/1/2024), penertiban maupun langkah pemberantasan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut dilakukan berawal dari sejumlah laporan masyarakat dan pemberitaan di media terkait adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum Kejari Tolitoli. Atas dasar itu sebagai salah satu unsur masyarakat dan kepedulian kejaksaan kepada masyarakat langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui bidang intelijen yang segera turun melakukan penyelidikan.
“Dalam penyelidikan yang dilakukan terkait penambangan liar tersebut kemudian disampaikan kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang kemudian turun bersama aparat penegakkan hukum untuk melakukan penindakan,” kata Kajari Tolitoli.
Sebagai langkah ataupun tindak lanjut dari hasil penyelidikan tersebut, tukas Kajari Tolitoli, pihak Kejari Tolitoli bersama Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah menetapkan SW sebagai tersangka dalam perkara pertambangan ilegal (Peti) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Selain itu, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat eksvator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya. ” Penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan secara hukum dikarenakan dampak dari pertambangan ilegal tersebut berdampak buruk kepada masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit
Ditambahkannya, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Sementara sejumlah masyarakat sekitar aliran sungai yang kerap menggunakan air sungai tuk mencuci dan mandi, merespon positif tindakan Kejari Tolitoli bersama Gakkum KLHK yang memberantas pertambangan emas liar tersebut. Mereka berharap agar langkah hukum penertiban terhadap pertambangan emas ilegal tersebut bisa dilakukan secara berkelanjutan.Dan mereka juga berharap pihak Polri seperti Polres Tolitoli juga bertindak menertibkan atau memproses hukum para pengusaha pertambangan emas ilegal yang marak di wilayah hukum Polres Tolitoli.
Perlu diberitahukan, saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut.(Het)
