Jakarta, hariandialog.co.id.- Angin Prayitno Aji mantan Direktur
Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak
mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan diajukan Angin melalui
kuasa hukumnya Syaefullah Hamid, SH, MH, Muhammad Ainul Syamsu, SH,MH,
dan Nurul Azmi, SH, pada kantor Huklum Syamsu Hamid & Partners yang
berkantor di Jalan Cilandak I No.12-A, Cilandak Barat, Jakarta
Selatan.
Ketua PN Jakarta Selatan menunjuk untuk menangani perkara
permohonan praperadilan itu, Hakim Siti Hamidah, SH,MH. Hakim tunggal
Siti Hamidah pun kemarin (19 Juni 2021) mulai membuka persidangan
dengan agenda memberi kesempatan kepada pemohon untuk membacakan surat
permohonan.
Menurut Syaefullah yang menjadi alasan permohonan
terhadap penyidikan yang dilakukan KPK terhadap pemohon (Angin
Prayitno Aji) tidak sah secara hukum karena termohon tidak berwenang
berdasarkan Pasal 11 Undang Undang RI No.19 Tahun 2019 tentang
Perubahan UU RI No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi
(KPK)
Disebutkan lebih lanjut bahwa berdasarkan surat
No.B/58/DIK/00/23/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan disampaikan kepada pemohon (Angin
P A) dengan hal-hal ; bahwa terdapat laporan dugaan tindak pidana
berdasarkan laporan kejadian tindak pidana korupsi Nomor :
LKTPK-01/Lid.02.00/22/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 kemudian
ditindak lanjuti ke tahap penyidikan oleh KPK sebagaimana dalam surat
perintah penyidikan No.Sprin.Dik/03/DIK.-00.01/02/2021 tanggal 4
Februari 2021 dan SPDP tanggal 5 Mei 2021 yang menyebutkan pemohon
(Angin PA) sebagai tersangka.
Adapun tuduhan kepada pemohon menerima hadiah atau
janji yang dilakukannya selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada
Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan yang diberikan Ryan Ahmad
Ronas dan Aulia Imran Maghribu selakukonsultan pajak terkait
pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Palntations tahun 2016 dan Agus
Susetyo selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan pajak PT
Jhonlin Bratama tahun 2016 dan 2017 dan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI No.31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 jo Pasar 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Bahwa penyidikan terhadap pemohon berdasarkan surat
perintah penyidikan (Sprin.dik) No.Sprind.Dik/03/DIK.00.01/02/2021
tanggal 4 Februari 2021 tidak sah secara hukum karena termohon (KPK)
tidak berwenang untuk melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 11 UU RI
No.19 tahun 2019.
Disamping itu sebut Syaefullah Hamid, saat membacakan
permohonannya dimana penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah
secara hukum karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 UU RI No.8
tahun 1981 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PPU-XII/2014.
Untuk itu, tim kuasa hukum pemohon (Angin PA) meminta
agar pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan, menyatakan
Sprindik No.Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021,
dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Begitu juga agar
hakim dalam putusannya memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk
membebaskan pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan. Juga masalah
terkait penyitaan sebagaimana dalam
Spri.Sita/121/DIK.01.05/20-23/04/2021 yang dimuat dalam berita cara
penyitaan tanggal 25 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara
hukum. (tob)
