Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri atau disebut
juga pengadilan tingkat pertama disusahkan oleh Mahkamah Agung terkait
dengan SEMA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SEMA NOMOR 1
TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN
PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DI LINGKUNGAN
MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA.
Pasalnya, Mahkamah Agung belum mencabut SEMA No.5
tahun 2020 terkait pelaksanaan tugas atas pencegahan dan penyebaran
Covid-19 yang merebak sejak tahun 2019 dan telah banyak mengambil
korban jiwa. Sehingga sejak merebaknya penyebaran Covid-19, muncul
SEMA No.1 dan No.5 tahun 2020 agar persidangan di pengadilan tingat
pertama dilakukan secara online atau during.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan
telah mencabut PPMK dan Presiden RI Joko Widodo sudah menarik agar
penggunaan masker sebagai pencegahan sudah tidak mutlak. Bahkan,
dikendaraan umum mulai dari bus, kreta api, kapal laut maupun udara
sudah tidak diharuskan Swab antigen maupun memakai masker. Namun,
Pengadilan ditingkat pertama baik umum maupun agama masih tetap
melaksakan dan patuh akan SEMA No.1 dan No.5 tahun 2020 tersebut.
Memang, untuk wilayah DKI Jakarta ada dua Pengadilan
Negeri yang sudah mengabaikan sidang secara Online atau During tapi
sudah tatap muka alias Off Line. Pengadilan tersebut adalah Jakarta
Pusat pertama melaksanakan sidang Off Line atau tatp muka diikuti PN
Jakarta Selatan. Sementara PN Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta
Timur belum, dan masih patuh dengan SEMA RI No.1 dan lanjut SEMA No.5
tahun 2020.
Sebenarnya, mereka yang berhadapan dengan pengadilan
seperti hakim, terdakwa, jaksa penuntut umum maupun para pengacara
yang ada kliennya terkait kasus tindak pidana, sangat mengharapkan
sidang secara tatap muka. Persidangan tatap muka di ruang sidang lebih
objektif dan tansparan karena terbuka secara jelas dan terang. Dan ini
yang diharapkan oleh banyak pihak.
Pejabat sturktural di Pengadilan Tingkat pertama tidak
berani protes akan SEMA No.1 lanjut No.5 tahun 2020. Padahal, para
hakim sudah jenuh dengan sistem persidangan tertutup alias online.
Keluhan para hakim, karena putusan yang diambil dan dijatuhkan kepada
para terdakwa belum seutuhnya murni dengan alasan keterangan terdakwa
yang keberadaannya di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) tidak utuh
dan ini dikarenakan alat komunikasi antara pengadilan dengan rutan.
Begitu juga keterangan para saksi baik pelapor atau
korban maupun ahli juga sama samar-samar dan semuanya dikarenakan alat
komunikasi yang menjadi andalan kesalahan suara dan lain sebagainya.
“Kami juga tidak percaya bahwa terdakwa itu jujur menjawab pertanyaan
dari rutan. Kitakan pakai handphone atau teleconferen, kan tidak tahu
dan kelihatan adakah intimidasi saat memberikan keterangan. Disamping
itu, saksi sebelum memberikan keterangan atau kesaksiannya harus di
sumpah terlebih dahulu, cuman apakah alat sumpah Alquran atau Alkitab
ada atau tidak. Jadi banyak kebenarannya diragukan,” kata beberapa
hakim dari pengadilan yang statusnya belum Off Line.
Untuk itu, kata beberapa hakim, sudah selayaknya Ketua
Mahkamah Agung mencabut SEMAnya baik nomor 1 dan nomor 5 tahun 2020.
“Kita serba kesulitan dengan sistem yang sekarang. Serba tidak jelas,
pertanyaan beberapa kali baru dijawab dan itupun tidak jelas. Jadi
kita kemakan waktu dalam memimpin persidangan khususnya pidana umum.
Kan ada batas waktu suatu perkara harus sudah putus. Kalau begini kita
yang direpotkan karena selalu mendapat teguran karena belum selesai
perkara tersebut. Dan memang adaa hakim yang berani spekulasi
menterjemahkan sendiri apa kata terdakwa, saksi dan ahli yang
seluruhnya melalui sidang online atau virtual,” terang beberapa hakim.
Terkait belum ada pencabutan dari Ketua Mahkamah Agung
RI tentang SEMA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SEMA
NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA
PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DI
LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
dipertanyakan atau dimintai tanggapannya melalui telepon selularnya
kepada pihak Mahkamah Agung melalui juru bicara MA Dr. Suharto,
SH,MH, namun tidak ditanggapi. (tob).
