Jakarta, hariandialog.co.id.- Pimpinan KPK menjelaskan soal tidak
adanya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk anggota TNI namun
tetap mengumumkanKabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai
tersangka dalam kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengatakan bukti
keterangan Henri Alfiandi dalam kasus itu telah dikantongi. “Pada
saat pengumuman itu saya bilang sprindiknya tiga tapi kenapa
tersangkanya lima. Sebagaimana KUHAP apa sih yang dimaksud dengan
tersangka adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan
kecukupan alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di
gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin
Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) menjadi dua orang tersangka
dalam kasus suap di Basarnas. Kedua anggota TNI itu berperan sebagai
penerima suap.
Alex mengatakan pihak Puspom TNI turut dilibatkan dalam
ekpose penetapan tersangka. Saat itu kedua belah pihak telah sepakat
mengenai peran Henri Alfiandi dan Afri Budi dalam suap di Basarnas.
“Kami sampaikan dari pihak TNI dalam hal ini ABC dan HA cukup alat
bukti, cukup. Hal itu disampaikan dalam ekspose. Jadi secara substansi
materiil tersangka HA dan ABC sudah cukup ditetapkan jadi tersangka,”
katanya.
Menurut Alex, sesuai dengan aturan, sprindik untuk Henri
Alfiandi dan Afri Budi menjadi kewenangan dari Puspom TNI. Alex
menegaskan, meski KPK tidak mengeluarkan sprindik, tidak menihilkan
dugaan perbuatan yang dilakukan kedua anggota TNI tersebut. “Adapun
kenapa kita tidak tetapkan sprindik sebagaimana teman-teman ketahui
mereka masih sebagai anggota TNI aktif. Selama ini, kalau etika pelaku
tindak pidana masih berstatus TNI aktif, maka penanganannya dilakukan
pihak Puspom TNI,” ucap Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menjelaskan
duduk perkara polemik operasi tangkap tangan di Basarnas. Alex
mengatakan KPK memang tidak mengeluarkan surat perintah penyidikan
untuk anggota TNI di kasus tersebut.
Alex mengatakan KPK telah melibatkan tim Puspom TNI saat ekspos
gelar perkara OTT di Basarnas. Dalam proses itu, telah disepakati
adanya lima tersangka, termasuk dua di antaranya Kabasarnas Marsdya
TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin)
Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. “Dalam gelar perkara yang
dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan
juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau
keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi
kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Alex dalam
keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7).
Menurut Alex, di dalam ekspose itu, KPK juga telah sepakat penanganan
kasus yang melibatkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi
akan diserahkan ke Puspom TNI. Atas dasar itu, KPK tidak mengeluarkan
surat perintah penyidikan untuk kedua anggota TNI aktif tersebut.
“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan
diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan
sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” tutur Alex
tulis dtc.
Kabasarnas Tersangka di POM TNI
Puspom TNI sudah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek
di Basarnas.
“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan
personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta
Timur, Senin (31/7).
Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. (tim)
