Jakarta, hariandialog.co.id.- – Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun
kepada hakim IWS. Putusan itu diketok dalam sidang Majelis Kehormatan
Hakim (MKH) yang digelar hari ini.
Dikutip dari situs MA, sidang MKH digelar di Gedung
Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Penjatuhan sanksi
diputuskan setelah MA dan KY mempertimbangkan fakta-fakta yang
terungkap selama persidangan.
MKH menyatakan terlapor telah melanggar kode etik dan
pedoman perilaku hakim pada tahun 2023 hingga tahun 2024.
Pelanggaran tersebut meliputi tindakan mempertemukan salah
satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan,
menerima sejumlah uang dari salah satu pihak dalam penanganan perkara
pidana, menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan
kasasi kepada advokat, meminta uang serta berutang kepada advokat,
hingga menggunakan jasa prostitusi.
Namun, MA belum menjelaskan detail hakim IWS bertugas di
pengadilan mana. MA juga belum menjelaskan detail berapa uang yang
diterima IWS sebagai makelar perkara.
Sidang MKH itu dilaksanakan berdasarkan laporan hasil
pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI yang dituangkan dalam Nota
Dinas tanggal 13 Desember 2024. Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar
Perdata MA Hamdi selaku Ketua Majelis, didampingi enam anggota majelis
yang terdiri atas unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY. Sementara,
terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia
(IKAHI), tulis dtc. (bing-01)
