Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan
kasasi jaksa di kasus KM50. Alhasil, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M
Yusmin Ohorella bebas karena tidak terbukti membunuh 6 anggota laskar
FPI. “Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella,” demikian bunyi
putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (12/9/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Gazalba
Saleh dan Yohanes Priyana. Majelis tersebut juga menolak permohonan
jaksa terhadap Fikri Ramadhan. “Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri
Ramadhan,” ujarnya seperti ditulis dtc.
Sebagaimana diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M
Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara. Keduanya didakwa jaksa
terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Namun tuntutan jaksa ditolak Hakim menilai perbuatan mereka
dalam rangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas. “Menyatakan
perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana
dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata
hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).
Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa. (bing).
