Jayapura, hariandialog.co.id.- Koordinator tim kuasa hukum Gubernur
Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan kliennya sudah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Roy lantas
mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di
KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK memanggil Lukas
Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura,
Papua, hari ini, Senin (12/9/2022). “Saya mendapat informasi bahwa
perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada
surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka,
padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata
Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir
detikSulel.
Roy menegaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan
tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai
keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. “Kita menyayangkan sikap KPK yang
tidak profesional seperti ini,” sambung Roy.
Roy mengaku bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas
Enembe atas kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana
sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana
pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.
“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau
dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang
gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui
transfer, memalukan,” tuturnya. (bing)
