Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim pimpinan Arif Budi Cahyono menunda sidang
hingga, Rabu, 18 Juni 2025, untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony,
Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
Penundaan sidang sempat dihentikan atau di skors oleh
majelis hakim selama 15 menit menunggu saksi fakta dari Jaksa Penuntut
Umum, pimpinan Dodi. Namun, setelah dibuka kembali skors persidangan,
tetap juga jaksa tidak bisa menghadirkan satupun dari rencana semula
empat orang saksi termasuk istri dari terdakwaAdhi Kismanto.
Menurut informasi, sebelumnya sudah tersiar sudah ada
saksi yang hadir dua orang dari agenda empat orang. Namun, karena
sidang hingga pukul 15.30 belum juga terlihat bakal dimulai sehingga
kedua orang saksi tersebut pulang. “Mungkin mereka yang sudah hadir
ada keperluan lain di sore hari makanya pulang terlebih dahulu, tanpa
harus mengikuti persidangan dengan mendengar keterangannya sebagai
saksi.
Seperti diketahui, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony,
Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas diajukan ke persidangan oleh
Kejaksaan atas perkara penjagaan situs judi online alias Judol di
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo dahulu dan
sekarang Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sepert di dalam surat dakwaan jaksa yang menyebutkan
terdakwa Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai seorang wiraswasta
dan Adhi Kismanto adalah pegawai Kominfo. Sedangkan Alwin Jabarti
Kiemas dikatakan sebagai Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama,
serta Muhrijan alias Agus mengaku sebagai utusan direktur Kominfo.
Zulkarnaen Apriliantony alias Tony didakwa sebagai
penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi. Pada
Oktober 2023, Budi Arie disebut meminta Tony untuk mencari individu
yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Lalu, dikenalkan lah
dengan Adhi Kismanto.
Adhi Kismanto berperan sebagai yang mempresentasikan alat
pengumpul data (crawling) situs judol. Dia diterima bekerja di Kominfo
atas atensi Budi Arie.
Sedangkan Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara
yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs judol agar tidak
terblokir. Adapun Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung
dengan agen situs judi online dan menawarkan pembagian keuntungan.
Untuk itu, jaksa penuntut umum mengancam terdakwa,
Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan
Muhrijan alias Agus terancam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. (tob)
