Jakara,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamluddin sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pertambangan Ora Nikel.
Selain Ridwan Djamluddin, juga turut dijadikan tersangka anak buahnya berinisial HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
Dimana, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sultra telah terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka lainnya.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana dalam keterangan pers-nya kepada wartawan, Rabu (9/8/23) di depan Gedung Bundar (Pidsus-red) mengatakan,Tim Penyidik menetapkan keduanya tersangka, karena telah diperoleh cukup bukti. “Demi kepentingan penyidikan maka mereka ditahan, ” kata Ketut Sumedana.
Masih dikatakan Ketut Sumendana, penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak berhenti pada mereka.“Penyidikan terus akan berkembang, ” jelasnya.
Penetapan tersangka perkara pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra adalah untuk ketiga kali dilakukan, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan para pihak terperiksa dilakukan oleh Kejati Sultra di Gedung Bundar,semata-mata memudahkan pemeriksaan mengingat para saksi berada di Jakarta.
Penetapan tersangka pertama pada Selasa (18/7) atas nama Windu Aji Sutanto dan Ofa Sofwan dari PT. Lawu Agung Mining. Selanjutnya pada Senin (24/7/23) penetapan tersangka SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan EVT (Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM).
Ketut Sumedana menjelaskan peran Mantan Dirjen Mineral dan Batubara berawal, 14 Desember 2021, ersangka memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan untuk menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan seperti diatur Keputusan Menteri ESDM No: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
Akibat penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
“Pada kenyataannya, RKAB tersebut dijual PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. ”
“Hal sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT. Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara, ” jelas Kapuspenkum.
Dan inisial tersangka lain yaitu,HJ,SW dan YB. (Het)
