Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn
Susno Duadji, kembali angkat suara terkait polemik pagar laut di
Tangerang dan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Susno Duadji menyoroti dugaan penggusuran tanah rakyat
dengan harga yang tidak layak serta persoalan klaim tanah negara
terhadap lahan yang belum bersertifikat. “Kalau benar rakyat tanahnya
digusur oleh PIK 2 dengan harga yang tidak layak, segera minta
dikembalikan tanahnya,” ujar Susno di X @susno2g, Minggu, 2 Januari
2025.
Ia juga menegaskan bahwa tanah yang belum bersertifikat,
namun telah digarap rakyat secara turun-temurun, tidak bisa begitu
saja diklaim sebagai tanah negara. “Tanah belum bersertifikat yang
digarap rakyat jangan begitu saja diklaim sebagai tanah negara,”
cetusnya.
Dikatakan Susno, banyak lahan warisan nenek moyang yang belum
memiliki sertifikat, terutama yang sudah ada jauh sebelum Indonesia
berdiri. “Tanah (itu) warisan nenek moyang jauh sebelum ada Indonesia
banyak yang belum disertifikat,” tukasnya.
Selain di Tangerang, Susno juga mengungkap bahwa sertifikat
laut tidak hanya ditemukan di wilayah tersebut, tetapi juga di pantai
Bekasi, Sidoarjo, dan beberapa daerah lainnya.
Ia pun mendesak aparat terkait, seperti Kementerian ATR/BPN,
untuk lebih proaktif dalam menangani permasalahan ini sesuai tugas
pokok dan fungsinya. “Semestinya aparat setempat pro aktif seperti
ATR/BPN untuk proses sesuai tupoksi masing-masing,” kuncinya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati
Soeharto atau Titiek Soeharto, mendesak pemerintah untuk segera
menyelesaikan polemik pagar laut di Tangerang.
Susno Duadji menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap
pihak-pihak yang menguasai ruang laut secara ilegal.
“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik
kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa
izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,”
ujar Titiek saat kunjungan kerja ke Desa Tanjung Pasir, Kabupaten
Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Titiek mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab
atas penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Surat Hak
Milik (SHM) di kawasan laut tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut hak yang
diduga melanggar hukum itu. “Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini?
Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika
tidak, mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang
dilakukan oleh aparat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titiek menyatakan bahwa DPR akan mengawasi secara ketat
penyelesaian kasus ini.
Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta
kementerian terkait lainnya untuk bergerak cepat dan transparan.
“Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus
ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara
rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tutup politisi
Partai Gerindra itu, tulis fajar. (muslim/salim-01)
