Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Jakarta tempat pernah terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Jakarta Pusat divonis bersalah menerima suap pengurusan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Untuk itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadilinya menghukum Rudi Suparmono dengan pidana selama 7 tahun penjara.
Disamping pidana penjara majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan juga menghukum Rudi untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada 28 Juli 2025 meminta agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara sebagaimana dalam surat tuntutan.
Tim jaksa penuntut umum sama pendapatnya dimana terdakwa Rudi Suparmono dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua. Sebelumnya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono menerima suap sebanyak Sin$ 43.000. Uang itu diterima dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk vonis bebas atas kematian Rini Sera Afrianty yang meninggal.
Sesuai permintaan dari Lisa Rachmat terdakwa Rudi Suparmono menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Rudi lalu menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan ada pemberian dan penerimaan uang .
Jaksa menuding Rudi menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, dan Sin$
1.099.581.
Rudi Suparmono juga disebut tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Ia juga tak melaporkan harta kekayaan dalam bentuk uang tunai itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), (han-01)
