Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui
majelis hakim yang ketua majelis Purwanto S Abdullah memberikan
pengalihan status tahanan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dari
tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Kejaksaan Agung kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Anang Supriatna menyebut penadilhan tahanan dilakukan sesuai
perintah majelis hakim untuk mengabulkan status tahanan rumah bagi
Nadiem dalam persidangan, perkara kasus dugaan korupsi pengadaan
laptop Chromebook. “Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan
melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM
dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh
kami,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 12 Mei 2026.
Meski telah berstatus tahanan rumah, Anang mengatakan
pengawasan terhadap Nadiem akan terus dilakukan dan turut melibatkan
aparat keamanan terkait seperti Polri.
Syarat yang harus dipatuhi Mantan Mendikbud Ristek Saat Presiden Joko
Widodo diantaranya :
1).- Tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim
dan penuntut umum
2).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memasang alat gelang deteksi
untuk Nadiem selama menjadi tahanan rumah.
3).- Tetap berada selaku tahanan rumah di kediamannya di
kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
4).- Terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh
setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun,
kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan
izin tertulis majelis hakim,
5).- Serta tetap menghadiri persidangan sesuai jadwal.
6).- Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada
jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB
hingga 12.00 WIB.
7).- Majelis hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan
seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun
paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah penetapan
dibacakan.
8).- Hakim melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa
lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui
sarana komunikasi apa pun.
9).- Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan
kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan, tulis cnni.
(bing-01)
