Jakarta, hariandialog.co.id. — Majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
menyatakan kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook dan
Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2020-2022 era Nadiem Makarim
mencapai Rp5,2 triliun.
Dalam persidangan pembacaan putusan untuk terdakwa Ibrahim
Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hakim anggota Sunoto menyampaikan
kerugian keuangan negara timbul akibat pengadaan CDM yang tidak
diperlukan dan penggelembungan atau mark up harga Chromebook.
Ibam melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) pada tempus atau
tahun 2020-2021 saja dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp937
miliar. “Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional
terdakwa [Ibrahim Arief] dalam aktivasi Chrome Device Management yakni
instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara US$44.054.426 yang
setara dengan Rp621.387.678.730,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
“Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan
kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader
(pemimpin teknis) dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi
terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara, dan sekaligus
secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa
dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal
25 Juni 2020,” tambahnya.
Sementara itu, hakim menambahkan terjadi mark up harga
laptop Chromebook sekitar Rp4 juta per unit, tiga kali lipat dari
harga pasar. “Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark
up sebesar Rp4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar,” ujar
hakim.
Kata hakim, kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga
Chromebook itu mencapai Rp4,6 triliun.
Hakim mengungkapkan jumlah tersebut jauh lebih besar dari
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang hanya menyebut
kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga Chromebook sebesar
Rp1,5 triliun- berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) RI. “Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan
sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp4
triliunan lebih, yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP
sebesar Rp1.567.888.602.716,74,” ucap hakim.
“Sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang
menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan
menguntungkan terdakwa, bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan
penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.
Ibam divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda
sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang
ingin Ibam dihukum dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar
subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar
subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah
dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra memiliki pendapat
berbeda atau Dissenting Opinion (DO). Keduanya memandang Ibam
seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa karena unsur delik yang
dituduhkan tidak terbukti.
Perbedaan pendapat itu di antaranya menyoroti latar belakang
Ibam yang tidak mempunyai hubungan dengan saksi-saksi lain di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum waktu tindak pidana atau
tempus delicti terjadi.
Ibam juga disebut tidak terbukti melakukan pendekatan atau
lobi-lobi terhadap pihak-pihak internal di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang berwenang terkait perencanaan anggaran.
Harga Chromebook yang disodorkan Ibam, kata Andi, hanya
mengacu pada penjualan di market place dan bersifat rekomendasi.
Adapun putusan hakim tersebut belum memperoleh kekuatan hukum
tetap atau inkrah karena para pihak mempunyai waktu maksimal 7 hari
kerja untuk menyampaikan sikap, tulis cnni. (han-01)
