
Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui majelis hakim diketuai Purwanto S.Abdullah menghukum mantan Menteri Pendidikan Budaya dan Ristek (Mendikbudristek) Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, juga dihukum membayar uang pengganti Rp 809 miliar, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut maka akan diganti dengan hukum 5 tahun penjara.
Dalam amar putusan, terdakwa Nadiem Makarim dikatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang sudah dihukum terlebih dahulu dalam persidangan secara terpisah (displitz).
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim tersebut lebih ringan 8 tahun dari tuntuntan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi Roy Riyadi.
Dimana pada persidangan pembacaan tuntutan Kamis (13-5-2026), Tim JPU menuntut Nadiem Makarim selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar serta Rp 4,87 triliun, karena dikatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan Chromebook dan Chorome Device Managemant (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022 yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 5,2 triliun. Perbuatan terdakwa dikenai dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para Terdakwa Chromebook
Perlu diketahui bahwa dalam kasus pengadaan chromebook ini ada empat terdakwa dari lima tersangka yang ditetapkan yang menjalani persidangan. Tiga terdakwa lainnya yang persidangan dilakukan secara terpisah (displitz), adalah;
1.Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
2.Mulyarsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) dihukum 4,5 tahun penjara.
3.Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologo Nadiem Makarm) dijatuhi hukum 4 tahun penjara.
Sementara tersangka Yurist Tan hingga saat ini masih belum diketahui rimbahnya atau sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (Het)
