Nasional

Massa Aksi Tolak  UU TNI di Surabaya: Polisi Tangkapin Pendemo dan Tahan

         Surabaya, hariandialog.co.id.-  Massa aksi tolak UU TNI yang ditangkap
pihak kepolisian di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin
(24/3), dilaporkan bertambah.
          Laporan gabungan masyarakat sipil Front Anti Militerisme
(FAM) mencatat, setidaknya ada 40 orang yang ditangkap aparat dan
sedang ditahan di Mapolresta Surabaya. “Aksi tolak revisi UU TNI yang
digelar pada hari ini, 24 Maret 2025, berujung pada penahanan oleh
pihak kepolisian. Massa aksi yang diperkirakan kurang lebih mencapai
sekitar 40 orang mengalami penahanan,” tulis keterangan resmi FAM,
Senin malam.
          Tim LBH Surabaya saat ini sedang berada di Polrestabes
Surabaya untuk memberikan pendampingan hukum dan melakukan konfirmasi
terkait keberadaan massa aksi yang ditahan.”Namun, sampai pukul 22.30
WIB belum ada kejelasan mengenai keberadaan mereka, dan pihak
Polrestabes belum memberikan izin kepada tim hukum untuk mendampingi
karena alasan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan
memerlukan surat kuasa,” ucapnya.

FAM pun menyayangkan hal ini. Pasalnya, pendampingan hukum merupakan
hak dasar yang dijamin bagi setiap warga negara, termasuk bagi massa
aksi yang sedang berhadapan dengan pihak berwenang.

“Dalam konteks aksi massa, hak pendampingan hukum dilindungi oleh
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Pasal
114 KUHAP, yang mewajibkan penyidik untuk memberitahukan hak tersebut
kepada setiap tersangka atau terdakwa,” ujar mereka.

Selain itu, lanjut FAM, kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin
dalam Pasal 28E UUD 1945, yang memastikan setiap warga negara memiliki
hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, termasuk melalui
demonstrasi. “Perlindungan terhadap hak ini juga tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),”
katanya.

          Di sisi lain, Pasal 114 KUHAP mengatur, setiap orang yang
disangka melakukan tindak pidana berhak untuk mendapatkan bantuan
hukum, baik dari penasihat hukum ataupun dari Pos Bantuan Hukum yang
memberikan layanan secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.
“Pihak kepolisian, khususnya satuan Dalmas, juga memiliki kewajiban
untuk menghormati HAM, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama
berlangsungnya demonstrasi,” lanjutnya.
           “Tindakan kekerasan terhadap massa aksi sangatlah dilarang,
karena hanya akan memperburuk situasi dan berpotensi melanggar HAM.
Dalam konteks ini, aparat kepolisian diharapkan patuh pada prosedur
yang ada dan tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan
ketentuan hukum,” ucap Diaz.
          FAM PUN mengecam keras tindakan penahanan tanpa memberikan
hak-hak hukum yang seharusnya diterima oleh massa aksi.
          Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan hak
bantuan hukum yang layak kepada massa aksi yang ditahan, serta
membebaskan mereka yang masih berada dalam penahanan tanpa dasar hukum
yang jelas. “Kita semua harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan
sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan menghormati hak asasi
manusia, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
           Sebelumnya, sekitar 25 orang massa aksi tolak UU TNI di
Gedung Negara Grahadi Surabaya ditangkap aparat. Mereka juga mengalami
tindak kekerasan.
          Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, puluhan orang ditangkap
usai situasi aksi memanas sekitar pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB, Senin
(24/3).
         Puluhan orang berpakaian kaus dan ada pula yang berseragam
polisi terlihat menangkapi massa dengan cara memiting hingga
menggotong beramai-ramai. Mereka juga sempat menendang massa aksi.

Hal itu terjadi di sekitar Taman Apsari Jalan Gubernur Suryo,
Jalan Yos Sudarso dan Jalan Pahlawan. Massa kemudian digelandang ke
selasar timur dalam Gedung Grahadi.
          Awak media dilarang mengambil foto atau merekam massa aksi.
Namun berdasarkan pantauan, jumlahnya mencapai 25 orang. ditangkap
terlihat dikumpulkan di sebuah ruangan serupa teras di timur Grahadi.
Seorang petugas kepolisian sedang mendata. Sementara yang lain berjaga
di depan.
            Dikonfirmasi soal penangkapan massa aksi, Kapolrestabes
Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengaku pihaknya masih melakukan
pendataan. “Masih kita lakukan pendataan. Nanti kita akan sampaikan,”
kata Luthfie, ditemui di Gedung Grahadi.
           Luthfie menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan
pemeriksaan apakah orang yang ditangkap itu juga diduga melakukan
tindak pidana. “Tentu nanti kami sampaikan, tadi kami dalami ada yang
kita amankan. Apakah itu melakukan pidana atau [tidak],” ucapnya,
tulis dtc (yuka-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *