Cimahi, hariandialog.co.id.- Mantan staf Kejaksaan Negeri (Kejari)
berinisial MYM (52) melakukan pemerasan di SMP Negeri 1 Kota Cimahi,
hingga akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim
Intelijen Kejari Cimahi, Selasa (24/10/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi, Arif Raharjo
mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku ini mendatangi kepala SMP
Negeri 1 Cimahi dengan tujuan memberikan informasi telah terjadi
masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Pelaku memberikan
informasi bahwa persoalan ini (PPDB) ditangani kejaksaan dan akan bisa
ditutup kalau pihak sekolah memberikan sejumlah uang,” ujarnya saat
ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (24/10/2023) sore.
Ia mengatakan, setelah bertemu dengan pihak sekolah, pelaku
langsung meminta uang sebesar Rp 15 juta, kemudian karena merasa
ketakutan, wakil kepala sekolah tersebut memberikan uang Rp 1 juta
kepada pelaku.
Setelah itu pihaknya mendapat informasi terkait kasus
pemerasan tersebut hingga akhirnya tim Intelijen Kejari Cimahi
langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil melakukan OTT serta
menangkap pelaku. “Jadi tadi siang kami melakukan operasi tangkap
tangan terhadap seseorang (MYM) yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan
karena melakukan pemerasan,” kata Arief.
Ia mengatakan, saat beraksi di SMP Negeri 1 Cimahi,
pelaku ini memakai seragam lengkap disertai jaket dan membawa kartu
nama pegawai Kejar, sehingga pihaknya langsung menyita beserta barang
bukti yang lain. “Barang bukti yang kami sita berupa kartu identitas,
dompen handphone dan uang Rp 1 juta. Dari pengakuan pelaku, dia baru
satu kali melakukan pemerasan di Kota Cimahi,” ucapnya tulis
tribunejbr.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Arief, pelaku ini
diserahkan ke Polres Cimahi karena setelah statusnya dicek, ternyata
dia sudah tidak aktif sebagai pegawai kejaksaan karena terkena
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tahun 2021. “Ternyata
sebelumnya, pelaku melakukan kejahatan pemerasan atau penipuan di
wilayah hukum Sumedang dan dia baru keluar (penjara), jadi statusnya
residivis,” kata Arief. (hras)
