Jakarta , hariandialog.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
hingga pertengahan tahun ini. Enam SP3 itu telah dilaporkan kepada
Dewas KPK tahun ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan
SP3 diterbitkan terhadap perkara yang tersangkanya telah meninggal
atau perkaranya kalah di praperadilan. Empat SP3 dilaporkan pada 2026,
sedangkan dua lagi SP3 pada 2025 tapi baru dilaporkan ke Dewas tahun
ini. “Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,”
kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Berikut daftar SP3 yang telah diterbitkan KPK:
– Kepada Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang
meninggal dunia pada 2026;
– Kepada Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025;
– Kepada Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal
dunia pada 2024;
– Kepada Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan
– Kepada Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan dan
anak buahnya
Terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penerbitan SP3
dibutuhkan penyidik karena sejumlah faktor. Salah satunya karena
meninggal dunianya seseorang. “Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak
Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka
yang kemudian meninggal dunia,” ucap dia.
Untuk perkara yang kalah dalam praperadilan seperti kasus
Indra Iskandar, Budi menyebut akan ditelaah lebih lanjut. Namun SP3
tetap diterbitkan karena gugurnya status tersangka. “Ketika
praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra
Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak
lengkap gitu ya dalam proses penyidikan artinya kan kemudian itu
menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk
menghentikan penyidikannya,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, selama semester I 2026, Dewas
menerima 2.093 pemberitahuan dari KPK atas tindakan penindakan yang
dilakukan. Untuk pemberitahuan penyadapan seluruhnya disampaikan tepat
waktu, namun ada keterlambatan pada pemberitahuan penggeledahan,
penyitaan, dan SP3.
Berikut ini rinciannya:
– Penyadapan: 762 pemberitahuan (762 tepat waktu).
– Penggeledahan: 232 pemberitahuan (152 tepat waktu, 80 terlambat).
– Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat).
– SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat).
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, memberikan catatan kritis
atas sejumlah keterlambatan pemberitahuan penindakan tersebut. Catatan
itu disampaikan kepada KPK demi menjaga kepastian hukum. “Dewas KPK
memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi
meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan,
penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Benny dalam konferensi
pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 03-08-2026.
(han-01)
