Jakarta, hariandialog.co.id.- Merdeka berarti “bebas dari
penjajahan atau belenggu, baik itu dalam konteks negara maupun
individu. Dan tulisan “Merdeka” selalu dipamerkan/ dikumandangkan
disetiap menjelang 17 Agustus. Tahun 2025 adalah Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan yang ke-80.
Jumlah penduduk Indonesia kalau dihitung-hitung hingga
saat ini hampir 287 juta jiwa, yang tersebar di kota maupun di pelosok
desa tertinggal. Namun, yang menikmati kemerdekaan bisa dikatakan
paling banyak 20 persen dari 287 juta dan sisanya sudah pasti
mengemukakan mereka belum “merdeka”.
Secara sadar banyak dan hampir 70 persen penduduk
Indonesia pasti mengatakan belum sepenuhnya Merdeka, khususnya dari
perekonomian. Memang diakui, bila dipertanyakan sudah pasti merdeka
dari penjajahan baik itu Belanda maupun Jepang. Sebab, dalam sejarah
sudah pasti tertulis mereka yang pernah menjajah Indonesia yaitu
Belanda dan Jepang.
Memang rakyat Indonesia kurang beruntung ekonominya
yang diterpa berbagai pungutan. Apalagi baru beberapa tahun, Indonesia
aman dari penyakit menakutkan COVID-19, yang cukup
memporak-porandakan segi-segi perekonomian. Namun, baru tersadar
ekonomi dari serangan Covid-19, kini hadir dan dipaksakan harus ada
yaitu pungutan dan pungutan.
Rakyat Indonesia dipungut akan pungutan yang harus
mengurangi takaran keuangan. Lihat saja, pungutan melalui pajak. Dan
jelas selalu didengungkan punungutan pajak akan dikembalikan kepada
penduduk melalui pembangunan dan pembangunan di berbagai sektor.
Mau beli tanah mau membangun rumah atau usaha sudah
pasti dikenakan pajak disebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dan tanah
yang sudah menjadi hak seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan maupun Hak
Guna Usaha tetap dipunguti pungutan pajak. Semua dikenakan pungutan
pajak dan ini yang paling merasakan dampaknya adakah penduduk yang
pendapatannya pas-pas.
Memang, mereka yang sudah mendapat predikat pegawai
negeri sipil (PNS) tidak begitu takut akan pungutan. Apapun namanya
pungutan oleh mereka yang sudah masuk daftar ASN di BAKN, yang jelas
setiap bulan pendapatannya jelas yaitu gaji. Sementara yang penduduk
Indonesia sehari-harinya bekerja sebagai kuli atau tidak tetap akan
merana.
Lihat saja kenderaan roda dua dan selebihnya sudah
dipungut pajak. Bayar rekening listrik dikenakan pungutan lagi oleh
pemungut dengan alasan Ppn 12 persen. Dan apapun yang hendak dimiliki
dengan cara membeli sudah pasti dikenakan pungutan pajak hingga 12
persen. Penduduk yang penghasilannya pas-pasan dan terkadang kurang
banyak, bila naik kendaraan umum sudah pasti dikenakan pungutan.
Jadi Indonesia belum bebas dari pungutan. Sadar
sesadarnya pungutan terus dilakukan pemerintah dan disisi lain juga
penggerogotan uang rakyat yang dikumpulkan melalui pungutan dan
pungutan masih di korupsi. Negara ribuan triliun dirugikan oleh para
koruptor. Padahal, mereka para pelaku sadar bahwa uang yang dikorupsi
itu adalah berasal dari rakyat Indonesia.
Padahal, kalau mendengar dan membaca berita dari negara tetangga
warganya sudah benar-benar Merdeka. Kapan dan bisakah kita bebas alias
merdeka dari pungutan. (tim)
