
Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr.
Hadiman, SH,MH, dari Kejaksaan Agung hanya mendakwakan satu pasal
terhadap terdakwa Taylor Kirbi Whitmore, kebangsaan, Amerika Serikat
yang terlahir 9 November 1990 di Arkansas.
Pasal yang didakwakan jaksa Hadiman terhadap terdakwa
Taylor hanya terkait pelanggaran izin tinggal selama di Indonesia
yaitu Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang ke
Imigrasian. Padahal terdakwa dengan sengaja mengiklankan acara Live
Sex Show di aplikasi X milik Taylor.
Perbuatan terdakwa Taylor bekerjasama dengan Kirel
@kirelineko. Untuk itu terdakwa mengutip pembayaran Rp.500 ribu atau
30 dollar Amerika. Pembayaran di transfer ke akun shopeepay 0878 3205
5431 milik saksi Zakiyah. Terdakwa mendapatkan keuntungan atas
memperjual belikan vidio hubungan badan.
Atas acara live sex show tersebut terdakwa mendapatkan
keuntungan Rp.16 juta. Disamping itu juga terdakwa menjual vidio
hubungan badan.
Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa Taylor Kirby Whitmore
seolah-olah bekerja sendiri, padahal ada yang membantu seperti
mencarikan tempat di sebuah Hotel di daerah Jln. Rasuna Said Kuningan,
Jakarta Selatan.
Sementara itu kemarin, saat jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung
menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama adalah seorang wanita yang
terungkap di persidangan bahwa pekerjaannya sebagai karyawan di Shoppy
dan satu orang lagi tidak jelas. Sebab, ketika dipertanyakan kepada
salah seorang jaksa, tidak bersedia memberitahukan nama sang saksi.
Namun, sidang yang berlangsung di ruang 3 PN Jakarta
Selatan itu, “tertutup”. Alasan hakim sidangnya terkait Live Sex Show
dan penjualan vidio berhubungan badan. Sehingga hakim Sulistiyo
Muhamad Dwi Putra menyatakan sidangnya tertutup untuk umum.
“Kok tertutup untuk umum ya, kan dakwaannya disebutkan
melanggar tindak pidana ke Imigrasian. Aneh, dakwaan melanggar
ke-Imigrasian tapi tertutup,” kata salah seorang wartawan yang hendak
meliput masuk ke ruang sidang tapi oleh hakim menyatakan “sidang
tertutup untuk umum” jadi tidak boleh masuk siapapun ke dalam ruang
sidang. (tob).
