
Denpasar-hariandialog.co.id,Bagi advokat muda (yunior),diakui atau tidak jam terbang dalam palayanan jasa hukum membutuhkan jam terbang saat menangani perkara perdata maupun pidana.Pengalaman menambah kematangan seorang advokat menjalankan profesi berdampak positif bagi kantor hukum memberikan kepuasan bagi pencari pencari keadilan.
Maka tak heran antara satu Kantor Hukum dan lainya saling bersenergi jika mendapat klien dengan kasus yang belum pernah ditangani melancarkan pelayanan bantuan hukum bagi klienya dengan baik serta memuaskan, misalnya salah satu kantor hukum dapat perkara besar dan rumit dia mengajak rekan dari kantor lain dan sebaliknya untuk saling mengisi kekuarangan dan kelebihan masing-masing.

Adalah Kantor Hukum Ketrianus Pubalanti Neno,SH dan Kantor Hukum Agrarinus Tefa,SH Advokat Konsultan Hukum.Kedua advokat muda asal Malaka dan Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang beberapa tahun belakangan ini menjalani profesi advokat di Bali tampak selalu bersama meski memiliki kantor hukum sendiri ketika bersidang di Pengadilan di wilayah Bali. Serjana hukum (S1) jebolan Univ. Marwadewa Denpasar ini saling bergandengan terutama kasus pidana besar yang belum pernah ditangani.

Demikian tangani perkara lain sebagai pengganti (subsitusi) menggantikan rekan pengacara dari luar Bali yang berhalangan menghadiri proses persidangan. Mareka selalu bekerja bersama untuk menambah jam terbang dalam mengasah diri semua persoalan hukum dan problematik terutama psykologis pencari keadilan (klien) yang terkadang tidak jujur dan maunya menang tanpa mempertimbangkan data dan fakta hukum yng dialami,”jelas Agrarinus .
Dicontohkan dua kasus pidana terbaru yang sudah dislesaikan yakni dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan terdakwa Samuel Sengu Duka dan I Made Yos Pranajaya. Kedua kasus TPPO mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim yang menyidangkan setelah dipotong masa tahanan tinggal menjalani masa hukum di LP> Kerobokan hitungan bulan untuk bebas.
Untuk terdakwa I Made Yos Pranajaya,oleh Jaksa penuntut Umum ( JPU) dituntut 1 tahun 2 bulan penjara divonis 8 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP seperti dakwaan dan tuntutan jaksa.Sebagai kuasa hukum Ketrianus P.Neno,SH mengatakan sedikit kecewa dengan sikap klien bertolak belakang dengan nota pembelaan (pledoi) untuk meringankan putusan majelis hakim .
Sementara bagi terdakwa Samuel Sengu Duka (42) asal Sumba (NTT) pemuda lajang yang berperan sebagai tenaga pencari calon migran dan menampung sebelum dikirim ke Negara yang dituju. Ternyata tidak mengetahui legalitas bos dalam menjalankan usaha sebagai pengepul calon migran. Akibatnya para korban yang telah menyetor puluhan juta gagal berangkat dan terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. Terdakwa Samuei Sangu Duka pada sidangputusan Kamis (10/7) di PN Denpasar oleh majelis hakim divonist 1 tahun dan dan 2 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 1 tahun 6 bulan.Dengan vonis ini setelah dipotong masa tanahan tinggal menjalani 3 bulan lagi untuk bebas,”kata Agrarinus.
Kuasa hukum kedua terdakwa Ketrianus Pubalanti Neno,SH dan Agrarinus Tefa,SH, sebagai kuasa hukum atas vonis ringan,setelah berkoordinasi dengan terdakwa menerima putusan hakim demikian juga jaksa. Kedua kasus TPPO ini, bagi Advokat Agrarinus dan Ketrianus adalah pengalaman berharga bermitra dengan sesama kantor hukum . Semoga kedepan kasus perdata maupun pidana bisa berlanjut sehingga menambah jam terbang, “tutup Agrarinus. (Smn).
