Jakarta, hariandialog.co.id.- — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian menyiapkan skema top-up anggaran bagi pemerintah daerah
(pemda) yang kesulitan membayar belanja pegawai, termasuk gaji
aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Namun, bantuan tersebut baru akan diberikan setelah pemerintah
pusat menyelesaikan proses rekonsiliasi data bersama Kementerian
Keuangan (Kemenkeu).
Tito menjelaskan pemerintah tidak ingin langsung
menggelontorkan bantuan tambahan tanpa memastikan kondisi fiskal
masing-masing daerah. “Kita enggak mau memberikan harapan kemudian
langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan
efisiensi,” kata Tito usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7).
Ia menegaskan tidak ada opsi bagi pemda untuk merumahkan
pegawai atau menunda pembayaran gaji PNS akibat keterbatasan anggaran.
“Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak
boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya,”
ujarnya.
Karena itu, Tito meminta seluruh pemda terlebih dahulu
melakukan efisiensi belanja sebelum mengajukan bantuan dari pemerintah
pusat. Menurut dia, masih terdapat sejumlah daerah yang memiliki ruang
untuk memangkas belanja operasional maupun biaya pemeliharaan.
Sebagai contoh, Tito menyebut hasil evaluasi di Kota Tidore
Kepulauan menunjukkan terdapat pos belanja operasional dan
pemeliharaan yang masih dapat disederhanakan sehingga mampu menutup
kekurangan anggaran belanja pegawai. “Setelah kita lihat dari belanja
operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa
disederhanakan, diefisiensikan, yang bisa menutupi kekurangan untuk
belanja pegawai,” katanya.
Selain efisiensi, Tito juga meminta daerah meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang
berhasil menaikkan PAD dari Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2
triliun pada 2025 melalui penyederhanaan birokrasi pembayaran pajak
dan retribusi. “Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD,
naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja
pegawai,” ujar Tito.
Di sisi lain, ia meminta Kementerian Keuangan mempercepat
penyaluran dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang memang masih
memiliki hak penerimaan tersebut. “Kalau daerah yang memang sulit
sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di
Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya
bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai,” katanya,
tulis cnni. (pitta-01)
