Jakarta, hariandialog.co.id.- KASAT Reskrim Polres Metro Depok
Komisaris Made Gede Oka Utama mengungkapkan telah menangkap dua orang
“mata elang”, yakni BE dan DP.
Dua penagih utang ini diduga menganiaya pengendara mobil di
Jalan Keadilan Ujung, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Sabtu,
13 Desember 2025.
Menurut Oka, korban melapor ke polisi mengenai peristiwa
pengadangan dan perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) doleh
debt collector. Anggota Polres Metro Depok kemudian menyelidiki dan
menangkap dua orang. “Keduanya sudah kami tetapkan tersangka
berdasarkan alat bukti,” kata Oka di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat,
Ahad, 14 Desember 2025.
Oka menjelaskan BE orang yang merampas STNK dan menganiaya
korban pemilik mobil B.1615PVE. Sementara DP membantu mengadang mobil
Mazda 2 berkelir merah yang dikendarai korban. Pelaku juga merampas
kunci kontak dan merusak kaca spion mobil.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 184 KUHAP. “Kami
sudah memeriksa korban dan juga dari pihak teman-teman yang terlapor
ataupun tersangka. Sekitar tujuh orang saksi,” kata Oka, tulis tempo.
(rojak-01)
