Jakarta, hariandialog.co.id.- BADAN Reserse Kriminal Polri belum
menetapkan tersangka dugaan pelanggaran lingkungan hidup di balik
banjir bandang di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Sumatera Utara.
Polisi sejauh ini telah menaikkan status perkara ke yang
diduga menyeret PT TBS ke tahap penyidikan. “Belum ada (penetapan)
tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni saat dihubungi pada Ahad, 14
Desember 2025.
PT TBS memiliki empat titik bukaan lahan tak jauh dari
lokasi banjir bandang. Empat bukaan lahan itu totalnya seluas 63
hektare. Dua di antaranya seluas 36 hektare berada di sisi tebing yang
mengarah ke DAS Garoga.
Dua bukaan lahan itu diduga memicu longsor dan menyumbang
material kayu gelondongan yang terbawa banjir menerjang permukiman
warga. Pihak PT TBS sudah diperiksa dan kasusnya sudah masuk ke tahap
penyidikan. Bareskrim juga sudah menyita dua unit ekskavator dan satu
unit buldozer yang ditemukan di lahan bukaan PT TBS.
TKP Das Garoga dipilih karena penyidik menilai kayu
gelondongan yang berpotensi berasal dari unsur kelalaian benar-benar
merusak permukiman warga dan menyebabkan korban jiwa yang signifikan.
Ada 47 korban meninggal dan 22 lainnya masih hilang di sekitar TKP
itu. Lebih dari 50 rumah hanyut karena tersapu air yang membawa kayu
gelondongan.
Pada Ahad, tim penyidik masih mendatangi tempat kejadian
perkara di lahan bukaan PT TBS untuk melakukan tinjauan lebih lanjut.
Irhamni sebelumnya mengatakan, meski telah naik penyidikan, Bareskrim
masih memperkuat bukti unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum
untuk menjerat tersangka dari kasus di TKP DAS Garoga.
Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi BPDAS Asahan Barumun
Kristo Damanik mengatakan penyidikan di TKP Sungai Garoga harus fokus
pada lahan-lahan yang masuk ke daerah aliran sungai tersebut. “Karena
bukaan yang terjadi di luar DAS Garoga tidak berpengaruh terhadap
banjir longsor yang terjadi di DAS Garoga,” kata Kristo di Tapanuli
Selatan, Rabu, 10 Desember 2025, tulis tempo. (salim-01)
