Jakarta, hariandialog.co.id.- – KPK mengatakan ada sejumlah barang
bukti yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati
Lampung Tengah Ardito Wijaya. KPK menyebut bukti itu berupa uang tunai
hingga emas.
“Uang tunai sebesar Rp 193 juta dengan rincian Rp 135 juta diamankan
dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp 58 juta diamankan dari
rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito),” kata Plh Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi
pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(11/12/2025).
Dia mengatakan ada logam mulia 850 gram yang disita. Emas itu
disita dari kediaman adik Ardito, Ranu.
Bupati Lampung Tengah Pakai Suap buat Lunasi Utang Kampanye Rp 5,2 M
“Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang
sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15-20% untuk
sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari
2025.
KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah
bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan
barang dan jasa di sejumlah dinas. Mungki mengatakan pengadaan barang
dan jasa itu harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau
milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Singkat cerita, Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari
sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik
Ardito. Duit itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025.
Ardito juga diduga menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat
kesehatan.
KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati
sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye
sebesar Rp 5,25 miliar. Berikut lima tersangka perkara ini:
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung
Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka
Mandiri, tulis dtc. (han-01)
