Jakarta, hariandialog.co.id.- – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) mengkritik Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi
Ansharullah, terkait pernyataannya soal penyebab bencana banjir dan
longsor. Walhi meminta Mahyeldi tidak cuci tangan.
Kritik itu diungkapkan Walhi usai Mahyeldi menyampaikan
pernyataan terkait pemberian izin hak atas tanah oleh Kementerian
Kehutanan dalam dialog di stasiun televisi. Walhi meminta Mahlyedi
tidak bersembunyi dan melempar tanggung jawab.
“Dalam catatan Walhi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat dan
Menteri Kehutanan adalah state aktor utama yang bertanggung jawab atas
bencana ekologis di Sumatera Barat. Jangan berebut cuci tangan di
tengah gagalnya pemerintah daerah dan pusat, kini pranata kehidupan
masyarakat hancur akibat bencana ekologis,” kata Direktur Eksekutif
Walhi Sumbar Wengki Purwanto dalam keterangan tertulis yang dikutip
pada Minggu, 14 Desember 2025.
Wengki lantas mengingatkan Mahyeldi mengenai kebijakannya
selama menjabat Gubernur Sumbar. Dia menilai Mahyeldi gagal dalam
menjaga hutan di Sumbar. “Bukankah, Gubernur Sumatera Barat memberikan
rekomendasi agar Hutan Sumatera Barat, kayu-kayunya dibabat atas nama
investasi! Jangan sembunyi. Bukankah? Gubernur Sumatera Barat juga
gagal menjaga hutan yang menjadi kewenangannya, sehingga hutan dan
daerah aliran sungai hancur akibat tambang ilegal. Bukankah Pemerintah
Sumatera Barat juga terlibat memberikan izin tambang di kawasan rawan
bencana? Ayo jadilah berani dan tunjukkan tanggung-jawab,” kata
Wengki.
Wengki menyebutkan, pada Februari 2021, Mahyeldi
merekomendasikan kepada Menteri LHK soal kawasan hutan seluas ± 43.591
ha di Kabupaten Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam.
Namun, kata Wengki, hutan yang direkomendasikan di dalamnya juga
terdapat 6 izin perhutanan sosial yang menjadi sumber penghidupan
masyarakat adat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga pernah
merekomendasikan hutan dipulau kecil SIPORA Kab. Kepulauan Mentawai
seluas ± 25.325,34 ha untuk perusahaan PT Sumber Permata Sipora, yang
juga bergerak di bidang usaha hasil hutan kayu hutan alam,” ujar dia.
Selain itu, Wengki mengatakan selama 1990-2014, seluas
±158.831,4 Ha hutan di Sumbar juga diberikan untuk 29 perusahaan besar
perkebunan. Menurut Wengki, hutan telah berubah menjadi hamparan
perkebunan besar kelapa sawit.
“Belakangan terbukti, sebagian dari perusahaan tersebut telah mengubah
hutan untuk kebun sawit secara melawan hukum atau ilegal. Pemerintah
daerah terlibat dalam prosesnya. Jangan mengelak. Selain menimbulkan
derita bagi masyarakat, karena hak-haknya tidak direalisasikan sesuai
kesepakatan pembangunan kebun dan hidup dalam konflik berkepanjangan.
Kini akibat krisis ekologis yang menumpuk, bencana sosial-ekologis
terus berulang,” urai Wengki.
Walhi juga mencatat hingga 2020, setidaknya hutan di Sumbar
seluas ±183.705 Ha dibebani izin untuk dieksploitasi dalam bentuk
hasil hutan kayu dari hutan alamnya. Sedangkan seluas 65.432,90 Ha
untuk hutan tanaman industri.
“Selain itu, juga tercatat seluas 1.456,54 ha hutan Sumatera Barat
juga diberikan untuk aktifitas tambang. Sementara, akibat tambang emas
ilegal kerusakan hutan, lahan dan daerah aliran sungai di 4 Kabupaten
saja sudah menyentuh angka 7.662 ha. Menyebar di Kab Solok Selatan
seluas 2.939 ha, Kab Solok 1.330 ha, Kab Sijunjung 1.174 ha, dan Kab
Dharmasraya 2.179 ha. Belum termasuk kerusakan yang terjadi di Kab
Agam, Kab Padang Pariaman, Kab Pasaman, Kab Pasaman Barat dan Kab/Kota
lainnya, wilayah kelola masyarakat hancur akibat aktivitas tambang
ilegal,” kata Wengki.
Wengki mengingatkan saat semua kerusakan tersebut belum
dihentikan, Gubernur Sumbar disebut telah mengusulkan lahan seluas
17.700 Ha yang dibagi menjadi 496 blok sebagai wilayah pertambangan di
10 Kabupaten di Sumbar. Dia mengkritik kebijakan Mahyeldi tersebut.
“Bukan memulihkan krisisnya, tetapi memperluas skala eksploitasinya,”
ujar Wengki, tulis dtc. (bing-01)
