
BATU BARA, hariandialog.co.id — Di tengah arus modernisasi, Kabupaten Batu Bara meneguhkan langkah melestarikan identitas budaya Melayu melalui Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara.
Lembaga adat ini dibentuk sebagai wadah yang menghimpun para pemangku adat dari seluruh kedatukan di wilayah tersebut. Kehadirannya bertujuan mengakomodasi, melestarikan, serta mengembangkan nilai adat secara terstruktur dan berkelanjutan agar tetap relevan bagi generasi kini dan mendatang.
Majelis ini berdiri di atas fondasi sejarah panjang sembilan kedatukan yang telah ada sejak masa kerajaan Melayu pesisir.
Sembilan kedatukan yang menjadi pilar utama penjaga adat di Batu Bara meliputi Kedatukan Pesisir, Lima Puluh, Tanah Datar, Lima Laras, Bogak, Tanjung Kasau, Sipare-pare, Pagurawan, dan Tanjung Limau Purut. Selama berabad-abad, masing-masing kedatukan menjalankan fungsi penyelesaian sengketa, pelestarian budaya, serta menjaga norma sosial masyarakat berdasarkan hukum adat.
Pembentukan Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara dilandasi lima dasar pemikiran utama. Pertama, pentingnya pelestarian adat dan budaya Melayu sebagai identitas daerah. Kedua, perlunya penguatan peran lembaga adat dalam kehidupan masyarakat.
Ketiga, sebagai bentuk legalitas dan pengukuhan kepengurusan majelis. Keempat, meningkatkan sinergi antara tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat. Kelima, menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal agar tidak tergerus zaman.
Sesuai visi yang diusung, majelis ini ingin terwujud sebagai lembaga adat yang berwibawa, profesional, dan berperan aktif dalam pelestarian budaya Melayu. Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi: melestarikan adat istiadat Melayu, menguatkan peran kedatukan dalam kehidupan masyarakat, menjadi mitra strategis pemerintah daerah, mendorong generasi muda mencintai budaya Melayu, serta menjalin kerja sama lintas sektor.
Dengan bersatunya sembilan kedatukan dalam satu majelis, diharapkan adat Melayu di Batu Bara semakin kokoh sebagai identitas daerah sekaligus mitra pembangunan di era modern.
(Setiawangsa II)
