Jakarta, hariandialog.co.id.- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) mengungkap uang hasil judi banyak dilarikan ke luar
negeri dengan modus investasi kripto. Sepanjang 2024, nilai perputaran
uang mencapai Rp28 triliun. “Berdasarkan analisis kami, uang hasil
judi dilarikan keluar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam
negeri ke luar negeri (capital outflow) dilakukan melalui Binance,
Criptocurrency,” kata Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana saat
dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Ivan menyebut jumlah perputaran uang judi yang dilarikan ke
luar negeri dengan modus kripto terbilang fantastis. Menurutnya,
perputaran uang lebih dari Rp28 triliun ini berpotensi menghambat
ekonomi di dalam negeri. “Sebesar lebih dari Rp28 triliun, data hingga
akhir tahun 2024. Ini nilai yg sangat besar dan benar-benar merugikan
masyarakat dan ekonomi nasional,” ucap Ivan.
“Hampir menyentuh Rp30 trilliun. Jika dibiarkan akan
berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan
aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana
mengatakan dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan
kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto.
Kata dia, temuan itu sejalan dengan laporan Internasional
yang mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi
Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai 157,1 miliar dolar
Amerika Serikat (AS). “Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak,
yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi
juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” kata Asep dalam
keterangannya, dikutip Kamis, 6 Februari 2025.
Asep juga menyoroti penggunaan perangkat digital oleh para
pelaku untuk menyamarkan tindak pidana dan mengelabui para aparat
penegak hukum.
Salah satunya yakni dengan metode mixer dan tumbler untuk
menghilangkan jejak transaksi serta memindahkan aset antar blockchain
tanpa terdeteksi.
Karenanya, Asep meminta agar jajaran Korps Adhyaksa memiliki
kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme
transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.
(tur-01)
