Jakarta, hariandialog.co.id.– Direktorat Polairud Baharkam Polri
mengungkap kasus pengolahan timah ilegal di wilayah Bekasi, Jawa
Barat, yang terindikasi jaringan internasional.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny
Charles Go mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi
pengiriman pasir timah dari wilayah Bangka Belitung ke Tanjung Priok
melalui jalur laut. “Setelah sampai ke Tanjung Priok ternyata barang
ini masih dibawa ke tempat pengolahan yang informasi awal kami
dapatkan di seputaran Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis,
6 Februari 2025.
Berbekal temuan tersebut, ia menyebut pihaknya langsung
melakukan penyidikan dan mendapati bahwa pasir timah ilegal itu dibawa
ke gudang milik CV. Galena Alam Raya Utama.
Donny mengatakan penyidik kemudian menggerebek gudang dan
pengolahan timah tersebut pada Kamis (16/1) kemarin. Dari hasil
penggerebekan itu, Donny mengatakan pihaknya mendapati barang bukti
timah yang telah diolah menjadi bentuk batangan. “Sebanyak 207 batang
dimana setiap batangnya memiliki berat antara 23 sampai kilogram.
Sehingga total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton,” jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, Donny menyebut penyidik juga turut
mengamankan Kepala Operasional Gudang yang merupakan Warga Negara
Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial J.
Berdasarkan perannya, tersangka J bertugas memodali gudang
serta mengepalai proses pengelolaan timah ilegal. Selain itu, kata
dia, tersangka J juga merekrut 7 orang karyawan untuk melakukan
pengolahan pasir timah ilegal dengan imbalan gaji Rp5 juta per bulan.
“Kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya Direktur CV dengan
inisial AF berhasil kita tangkap sehingga saat ini ada 2 orang
tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Donny mengatakan aksi pengolahan pasir timah
ilegal itu telah dijalankan oleh para tersangka sejak tahun 2023.
Keduanya juga menerima kiriman pasir ilegal dari Bangka Belitung
sebanyak lima kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menyebut, tersangka J
mengaku menjual kembali batang timah yang sudah diolah ke negara
asalnya Korea Selatan. Oleh karenanya, Donny mengatakan sindikat
pengolahan timah ilegal itu diduga sebagai jaringan internasional.
“Ada indikasi kesana (jaringan internasional) tapi perlu kita buktikan
lagi. Karena ini masih sepihak dari pelaku. Jadi kami belum bisa
yakini kecuali sudah ada bukti lain bahwa sudah pernah dikirim
kesana,” tuturnya.
“Sehingga kalau kita total dengan nilai jual potensi kerugian
negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10 miliar,”
pungkasnya. (rojak-01)
