Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, angkat bicara soal laporan PPATK yang
mengungkap adanya aliran dana kampanye bersumber tambang ilegal.
Mahfud memita Bawaslu untuk menyelidiki laporan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu. “Bawaslu harus
menyelidiki itu dan mengungkap itu uang apa,” kata Mahfud dalam
keterangan video yang Tempo terima pada Ahad petang, 17 Desember 2023.
Calon wakil presiden nomor urut 3 itu menyebut kerap kali
fenomena seperti itu kalau terjadi di politik biasanya adalah
pencucian uang, yaitu uang haram untuk dihalalkan dengan berbagai
cara. Dia mengatakan kalau memang benar demikian, Bawaslu harus
mengambil sikap. “Kalau itu pencucian uang, ya, ditangkap, supaya
tidak terjadi supaya diperiksa,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut Bawaslu juga bisa memeriksa rekening dari
penerima aliran uang itu untuk ditelusuri. Apalagi, kata Mahfud, cara
seperti itu merupakan cara yang tidak sah dalam menerima dana politik.
“Jadi jangan diam Bawaslunya. Saya giring itu untuk diperiksa,” kata
Mahfud.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menegaskan
sudah menyampaikan hasil analisisnya kepada Komisi Pemilihan Umum atau
KPU dan Bawaslu. “Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari
illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan saat diitanya wartawan
pada Jumat, 15 Desember lalu. Memang ternyata pendanaan kampanye pada
Pilpres 2024 ini dari berbagai macam sumber, termasuk kegiatan ilegal.
Penegak hukum mengatakan pendanaan kampanye itu juga ada
yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah. Pencairan pinjaman yang
seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur, namun diduga
digunakan untuk kepentingan simpatisan partai berinisial MIA.
Selama 2022-2023, total pencairan dari BPR di salah satu
daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an
miliar. Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu yang bersamaan atau
berdekatan dilakukan penarikan tunai. Duit itu lalu disetorkan kembali
ke rekening MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana
pinjaman tersebut tulis tempo.
Menurut penegak hukum tersebut, total dana yang masuk ke
rekening MIA yang bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94
miliar. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke
beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa
individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa
Nusantara. Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman
melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi
Garudayaksa Nusantara. (red-01).
