Bali, hariandialog.co.id.- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peradi adalah state organ dan organisasi profesi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003. Hal itu diungkap dalam Rapat Kerja Nasional Peradi dengan tema “Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”
Hal Ini Jadi Modal Jelas Yusril, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Advokat yang ada. Tentu, sesuai aturan yang
berlaku maka organisasi profesi Advokat di Indonesia cuma satu yakni Peradi.
“Peradi sebagai organisasi advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003. Jadi, dia adalah organisasi
profesi,” paparnya, Kamis 5 Desember 2024.
Merujuk putusan MK, Peradi sebagai wadah tunggal (singlebar) organisasi advokat (OA) organ negara yang independen atau
mandiri.
Di mana, pendiriannya berdasar UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara. Di mana, negara memberikan delapan kewenangan kepada Peradi. Yakni melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon advokat, dan mengangkat advokat, tulis pr bali.
Selanjutnya, membuat kode etik advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pegawasan, dan memberhentikan advokat. (sim-01)
