Jakarta, hariandialog.co.id.- MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya
Hafid Meutya memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional
Meta di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026. Dikutip dari siaran pers
Kementerian Komunikasi dan Digital, sidak dimaksudkan sebagai langkah
tegas atas tingkat kepatuhan yang dinilai rendah tersebut.
“Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah
di antara platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia,”
bunyi bagian dalam siaran pers. Angka itu dianggap sangat
mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di Tanah Air
merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook
dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.
MENTERI Komunikasi dan Digital Meutya Hafid itu menilai
tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional hanya 28,47 persen.
Meta menaungi platform media sosial Facebook, Instagram, dan WhatsApp
yang konten-kontennya dianggap belum optimal dalam membendung
gelombang judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di
Tanah Air
Menurut Meutya, ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten bisa
menimbulkan dampak serius bagi keselamatan warga negara jika tidak
ditangani dengan cepat. “Penyebaran disinformasi tidak hanya memicu
perpecahan antarwarga, tetapi juga melemahkan demokrasi dan memicu
polarisasi sosial yang dapat membahayakan ketertiban umum,” katanya.
Secara hukum, Meutya melanjutkan, pemerintah mengacu pada Pasal 40
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Pasal itu memberikan
kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan
terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. “Setiap
penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki
kewajiban untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas
keamanan ruang digital bagi masyarakat.”, tulis tempo. (halim-01)
