Jakarta, hariandialog.co.id. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
mengatakan bahwa pemerintah tak main-main dengan polemik pagar laut
yang belakangan ditemukan di sejumlah wilayah perairan di Indonesia.
Menurut dia, pemerintahan Prabowo sudah melakukan banyak hal untuk
menangani polemik pagar laut tersebut.
“Saya kira sudah, ya, pemerintah melalui kementerian-kementerian
terkait, (seperti) ATR/BPN, KKP,” katanya saat ditemui di kompleks
Parlemen Senayan, Jakarta pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Politikus Partai Gerindra ini berujar bahwa pemerintah bakal membawa
kasus itu ke ranah hukum untuk menjerat pelaku-pelaku yang terlibat di
pembangunan pagar laut. “Jelas sikap pemerintah, kami kembalikan ke
masalah aturan hukumnya,” ucapnya.
Dia menilai bahwa tindakan tegas juga sudah ditunjukkan oleh
pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya ketika enam pegawai di
kementerian itu dicopot lantaran terlibat dalam pemberian sertifikat
pagar laut di Tangerang.
Kementerian ATR/BPN juga telah membatalkan 50 sertifikat hak guna
bangunan (SHGB) pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
Sertifikat itu dicabut karena cacat prosedur, karena semestinya laut
tidak bisa disertifikatkan. HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM)
termasuk yang dibatalkan. PT IAM masih terafiliasi dengan PT Cahaya
Inti Sentosa, perusahaan milik PT Agung Sedayu.
Selain itu, kementerian yang dipimpin oleh Nusron Wahid ini
disebut-sebut akan segera mengecek sertifikat pagar laut yang ada di
tiga daerah. Di antaranya Kabupaten Subang, Jawa Barat; Kabupaten
Sumenep, Jawa Timur; dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Sebelumnya pemerintah masih berfokus mengurusi polemik pagar laut di
Kabupaten Tangerang, Banten; Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ombudsman Nilai Ada Pembiaran
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengkritik sikap pemerintah dalam
menangani kasus pagar laut, yang dinilai penindakannya lama. Menurut
dia, penyegelan yang baru terjadi baru-baru ini cenderung terlambat.
“Itu sudah jelas-jelas mengganggu pekerjaan nelayan, kok bisa
didiamkan begitu?” kata Yeka kepada Tempo pada Ahad, 12 Januari 2025.
Yeka mengatakan di lokasi tersebut seharusnya ada pihak-pihak yang
memiliki wewenang untuk menghentikan pemagaran ilegal di wilayah
perairan. Yeka sudah mengunjungi sejumlah desa yang terdampak
pemagaran laut, khususnya di Kabupaten Tangerang pada Desember 2024.
Dia tidak mau berspekulasi terlalu dini soal mengapa pembiaran itu
terjadi. “Tapi yang jelas, kok bisa laut dipagar terus aparat desanya
diam, camatnya diam, pemerintah provinsinya diam, dinasnya diam,
aparat penegak hukumnya juga diam,” ucap Yeka, tulis tempo.
Yeka berujar mendapat sejumlah laporan soal adanya intimidasi yang
diterima warga karena melaporkan pembangunan pagar laut. Meski begitu,
ia belum bisa mengonfirmasi kejadian tersebut atau identitas
pihak-pihak yang melakukan intimidasi kepada masyarakat. (salem-01)
