Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak guna
lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.
Nusron menegaskan pihaknya bersama Otorita IKN (OIKN) dan
kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk
harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya, agar
seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK. “Kami
menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah
landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan
tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata
Nusron dalam keterangan resmi, Jumat, 14 November 2025.
Putusan MK menegaskan pemberian hak guna lahan seperti Hak
Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak
dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta harus kembali
mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan
terukur.
Nusron Wahid menilai ketetapan MK ini sejalan dengan amanat
Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya
alam. Keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus
memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.
Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan
Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil,
transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Nusron yakin
putusan MK ini tak bakal menghambat investasi. “Putusan MK tidak
menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan
kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan
dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk
menjaga iklim investasi yang sehat,” terangnya.
Seperti diketahui, pada Juli tahun lalu, Presiden RI ke-7
Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU)
bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190
tahun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang
Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi pada 11
Juli 2024, tulis cnni. (tob).
