Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan,
lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan
Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini disampaikan Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II
DPR RI di Jakarta pada Selasa 12 September 2023.”Jadi, masyarakat yang
menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu,
semuanya ada di bawah otorita Batam,” ujar Hadi dilansir dari Antara,
Rabu (13/9/2023).
Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang
Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari
jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hadi mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang,
pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.
Menurutnya, hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah
disampaikan.
Pemerintah telah menawarkan untuk mencarikan tempat tinggal
baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yakni
sebagai nelayan.Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa pemerintah juga
menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektare yang
lokasinya dekat dengan laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah.
“Dari 500 ha itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500
meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kita bangun sarana
untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan,” kata Hadi.
Kementerian ATR/BPN juga menggandeng Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) untuk membangun dermaga untuk para nelayan. Selama
proses pembangunan, pemerintah akan memberikan biaya hidup per
keluarga dan dicarikan tempat tinggal.
Hadi mengatakan, ke depannya pemerintah memberikan beasiswa pendidikan
ke Tiongkok bagi putra-putri yang tinggal di 15 titik di Pulau
Rempang. Para putra daerah itu akan dilatih agar bisa bekerja di
pabrik kaca yang rencananya berdiri di pulau tersebut.
Menurut Hadi, sebagian besar masyarakat Pulau Rempang
senang mendengar penjelasan pemerintah. Pada Jumat 8 September 2023
lalu, telah dilakukan pematokan dan berjalan dengan baik. Namun,
kemudian terjadi masalah di lapangan. “Kami akan datang lagi ke sana
untuk menemui masyarakat, untuk saya sampaikan apakah yang kita
tawarkan semuanya bisa terima,” ujar Hadi tulis liputan6.
Pulau Rempang akan dibangun Rempang Eco City, salah satu
proyek yang terdaftar dalam Program Strategis Nasional 2023.
Pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus. Proyek
ini merupakan kawasan industri, perdagangan hingga wisata terintegrasi
yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan
Malaysia.
Konflik di Pulau Rempang, Mahfud Md Sebut Ada Kesalahan
yang Dilakukan KLHK
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, peristiwa kerusuhan yang
melihatkan aparat keamanan dan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan
Riau pada Kamis 7 September 2023 bukanlah upaya penggusuran melainkan
proses pengosongan lahan oleh pemegang hak.
“Harapannya agar kasus ini dipahami sebagai pengosongan
lahan dan bukan penggusuran, karena lahan tersebut memang akan
digunakan oleh pemegang haknya,” ujar Mahfud Md kepada wartawan di
Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat 8 September 2023. Menurut dia,
pada 2001-2002 lalu pemerintah memberikan hak atas Pulau Rempang
kepada sebuah perusahaan dengan bentuk hak guna usaha. Sebelum
investasi dimulai, tanah tersebut tidak digarap dan belum pernah
dikunjungi.
Kemudian, lanjut Mahfud, pada 2004 dan seterusnya keputusan
diambil untuk memberikan hak baru kepada pihak lain untuk menghuni
lahan tersebut. Sementara, Surat Keterangan (SK) hak yang sah itu
dikeluarkan pada 2001-2002.
Mahfud lantas menanggapi dugaan kesalahan yang dilakukan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Pada tahun
2022, ketika investor hendak memulai proyeknya, pemegang hak datang ke
lokasi dan menemukan bahwa tanahnya telah dihuni. Isu yang saat ini
menjadi penyebab konflik adalah proses pengosongan lahan, bukan hak
atas tanah atau hak guna usaha,” papar Mahfud.
Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK
adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak
berhak. “Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang
hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka
kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat
maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK,” terang dia
tulis liputan6.
“Jika saya tidak salah, ada sekitar lima atau enam
keputusan yang dinyatakan batal karena terbukti melanggar dasar
hukum,” sambung Mahfud.(tim).
