Jakarta, hariandialog.co.id.- Pasangan Ari Wibowo dan Inge Anugrah
resmi bercerai setelah dijatuhkan putusan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court. Hal itu disampaikan
oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menyatakan Perkawinan antara Penggugat (Ari Wibowo)
dengan Tergugat (Inge Anugrah), yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli
2006, di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta,
sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006,
tanggal 7 Juli 2006. Putus karena perceraian,” kata Djuyamto
berdasarkan keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (13/9/2023).
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga
menjatuhkan putusan bahwa Ari Wibowo yang memegang hak asuh untuk
kedua anaknya dengan ketentuan tetap membiarkan Inge Anugrah tetap
bisa bertemu dengan anak-anaknya. “Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo
diasuh oleh Penggugat (Ari Wibowo) dan tetap memberikan hak yang sama
kepada Tergugat (Inge Anugrah) selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu
dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak mengganggu kegiatan
sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seizin
Penggugat,” sambungnya.
Ari Wibowo dan Inge Anugrah menikah pada 7 Juli 2006
lalu. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, yaitu Kenzo
Wibowo dan Marco Wibowo. Sayangnya, 17 tahun bersama, rumah tangga
harus berujung pada perpisahan.
Djuyamto juga menyebutkan hakim merintahkan Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat Pengadilan yang
ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Kepala
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta
Selatan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
DKI Jakarta untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan
untuk itu. (tob)
