Jakarta, hariandialog.co.id.- — Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik
korupsi di pemerintahan daerah dengan memperkuat fungsi Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Komitmen ini diwujudkan melalui
penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi
APIP oleh Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menegaskan
pentingnya peran APIP dalam mengawal jalannya pemerintahan di daerah.
Tito menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memaksimalkan fungsi
APIP untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
mengatakan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan
pemerintahan di daerah. Ia menegaskan, pemerintah terus mendorong
kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah
terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.
“Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya,
dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa [seperti korupsi],”
kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan
Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin
(8-7-2024).
Tito mengatakan, APIP diperlukan untuk menyelesaikan
masalah penggunaan anggaran melalui mekanisme internal sebelum masalah
tersebut berkembang lebih jauh. Karena itu, Kemendagri berupaya
memperkuat fungsi APIP dengan menyediakan anggaran dan insentif yang
memadai. “Anggaran rata-rata untuk APIP ini kecil, kecil karena memang
dibuat kecil, dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain,”
ujarnya tulis cnni.(nadira).
